Warning: Use of undefined constant catid - assumed 'catid' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/lazh3453/public_html/wp-content/themes/TheFox/header.php on line 278
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
INFAQ/SODAQOH
Infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangangkan menurut islilah syari’at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, iinfaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan. Dalil naqli yang mendasadri infaq sebagaimana firman allah dalam al-qur’an (al-imran:4 ) Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain: • Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim • Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan. • Di dalam ibadah terkantung hikmah dan mamfaat besar.hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum duafa.
WAKAF
Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, hal ini karena pahala waqaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia. Berbeda dengan amalan-amalan seperti shalat, zakat, puasa, Haji dll yang pahalanya akan terputus ketika kita meninggal dunia. Keterangan ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. [HR. muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’iy] Menurut jumhur ulama; sedekah jariyah dalam wujud waqaf.Pahalanya bisa diatasnamakan orang lain. “Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya “ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku? ” Rasulullah menjawab, ” buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu.
QURBAN
Sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim melaksanakan ibadah Qurban di hari raya idul adha, seperti yang kita ketahui bahwa ukuran seorang muslim yang dianggap sudah mampu dan harus melaksanakan ibadah tersebut hakikatnya adalah sama dengan ukuran kemampuan shadaqohnya, yaitu apabila seorang muslim memiliki kelebihan harta (uang) dan setelah apa yang menjadi kebutuhan pokok mereka terpenuhi.
Allah SWT berfirman dalam (QS.Al-Kautsar : 2) yang artinya :
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS.Al-Kautsar: 2).
Dari firman Allah tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa melaksanakan ibadah qurban di hari raya idul adha adalah suatu cara seorang muslim agar dapat dekat dengan Sang maha pencipta Yakni allah Swt, dan tidak hanya itu ibadah qurban juga dapat kita jadikan sebuah momen dimana seorang muslim yang memiliki kelebihan harta dapat memberikan suatu kemanfaatan untuk masyarakat di sekelilingnya melalui hewan yang di qurbankan tersebut.